ARTIKEL ILMU SOSIAL DASAR (ISD)
NAMA : ILHAM MUARIF AMBARYKELAS : 1IB03
NPM : 13412608
UNIVERSITAS GUNADARMA KALIMALANG KAMPUS J
TEKNIK ELEKTRO
v Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh Pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki Pemerintahan
yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari
negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yangdemokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara
memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling
dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam
pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak
ini dipilih secara demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para
ahli
Prof Farid S.
Negara adalah Suatu
wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
Georg Wilhelm
Friedrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof. R.
Djokosoetono
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu Pemerintahan
yang sama.
Prof. Mr.
Soenarko
Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berikut ini
adalah contoh berita yang berhubungan dengan materi “Negara” :
Megawati
Geram Malaysia Caplok Lagi Wilayah Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, mengatakan Indonesia
harus memiliki ketegasan terhadap Malaysia soal perbatasan. Sejauh ini
Pemerintah Indonesia seperti tak memiliki harga diri dengan membiarkan batas
wilayah dicaplok Malaysia. "Jangan kita seperti tidak punya kehormatan
dengan bilang enggak ada wilayah kita yang dicaplok," kata Megawati
dalam kuliah umum Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa di Megawati Institute,
Rabu, 12 Oktober 2011.
Kemarin, Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin, mengatakan dirinya telah menerima informasi intelijen soal adanya pergeseran batas wilayah di Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Batas wilayah Indonesia bergeser hingga 3,3 kilometer dari posisi asal. Indonesia pun berpotensi kehilangan wilayah sebesar 1.500 hektare akibat kejadian ini. Sejumlah Polisi Diraja Malaysia juga dikabarkan telah berpatroli di wilayah ini. Di Tanjung Datu, Malaysia juga dikabarkan telah membangun pusat konservasi penyu. Mereka membangun taman nasional yang dijadikan sebagai daerah tujuan pariwisata bertaraf internasional. Malaysia kabarnya telah membangun dua mercusuar di wilayah ini. TB Hasanuddin mengatakan pencaplokan ini sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Namun, kabar ini dibantah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto. Menurutnya tak ada batas wilayah Indonesia yang dicaplok oleh Malaysia. Padahal, TB Hasanudin mengatakan, dalam tiga peta yang dibuat sejak zaman Belanda dulu, jelas terlihat batas-batas wilayah Indonesia dan Malaysia di wilayah itu. Hal ini diperkuat dengan dua perjanjian kesepahaman tentang batas wilayah Indonesia-Malaysia yang pernah disepakati pada tahun 1976 dan 1978. Karena itu, Megawati tampak geram dengan pernyataan pemerintah yang membantah pencaplokan batas wilayah itu. Seharusnya, Indonesia berani menegaskan dengan bukti yang ada bahwa wilayah itu adalah milik Indonesia. "Eh, lu Malaysia, jangan bilang begitu. Ini buktinya. Mau mundurin patok lu apa enggak?" kata Mega menegaskan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Ia mengaku heran dengan semangat pemerintahan saat ini yang seakan-akan tidak memiliki nyali di hadapan negara lain. Padahal, menurutnya, Bung Karno pernah menunjukkan keberanian yang luar biasa saat melawan Belanda di pengadilan Bandung 1930. "Pidato Soekarno yang menentang penjajahan Belanda itu menggegerkan dunia," ujar putri tertua Soekarno ini. Ia mengatakan, sikap seperti inilah yang seharusnya ditunjukkan seorang pemimpin bangsa besar seperti Indonesia. Namun, sayangnya, pemerintah saat ini justru terlihat tunduk pada kekuatan-kekuatan asing. "Mana bisa kita melakukan berdikari kalau pemerintah kita sama asing saja takut," ujar presiden kelima Republik Indonesia ini. FEBRIYAN |
Tanggapan : Pemerintah
Indonesia harus lebih memperhatikan Wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan
Negara Malaysia, yang sedikit-dikit diambil alih oleh Negara Malaysia.
VI.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
v Kesamaan
Derajat
Sebagai warga negara
Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu
sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Berikut ini
adalah contoh berita yang berhubungan dengan materi “Kesamaan Derajat” :
Belgia Larang Muslimah Pakai Burqa di Depan Umum
TEMPO.CO, Brusel - Parlemen Belgia, Kamis
waktu setempat, mengeluarkan larangan penggunaan burqa bagi muslimah di depan
umum, namun Senat meminta pemberlakuannya ditunda dulu.
Kristen Demokrat dan Liberal mempertanyakan dasar hukum pelarangan tampil di publik "dengan wajah tertutup seluruh atau sebagian membuat mereka tidak kenali lagi." Menyusul jatuhnya pemerintahan Perdana Menteri Yves Leterme, 22 April, Belgia mungkin akan mengadakan pemilihan umum lebih awal untuk meloloskan pelarangan antiburqa. Seperti di negara lain di Eropa, Belgia khawatir perkembangan Islam di negeri itu dapat mengikis identitas nasional karena para Muslimah mengenakan pakaian tradisional Islam seperti burqa, jilbab dan niqab. Sinyal ini sebagai bukti mereka menolak berasimilasi dengan masyarakat Barat. Daniel Bacquelaine, seorang liberal, mengatakan burqa bertentangan dengan prinsip dasar keamanan sebab setiap orang harus dikenali di muka umum dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip kesamaan derajat sebagai hak dasar masyarakat. Burga merupakan model pakaian Islam yang menutup seluruh tubuh perempuan dan hampir seluruh atau sebagian wajahnya, hal ini tidak umum di Eropa. Tahun lalu, kota Brussels menjatuhkan denda terhadap 29 perempuan -turun dari 33 pada 2008- karena mengenakan burqa. Di Belgia, pelarangan burqa diatur dalam pemerintahan lokal namun saat ini hukum pelarangan burqa akan diterapkan secara nasional. |
Tanggapan : Apa
alasannya ?? Bukankah mengenakan Burqa Hak kita ?
VII.
Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
v Masyarakat
Perkotaan Aspek Positif dan Negatif
Urbanisasi
Urbanisasi adalah
perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang
cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa
dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial
kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung
dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak
hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu
masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang
tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah
satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni:
Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan
penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota.
Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat
sementara saja atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa,
seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan,
informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain
sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong,
memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk
yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau
sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan
urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1. Kehidupan kota yang lebih modern
2. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan
berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
1. Memoderenisasikan warga desa
2. Menambah pengetahuan warga desa
3. Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
4. Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
D. Akibat urbanisasi
1. Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru
dipinggiran kota
2. Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak
mempunyai pekerjaan tetap)
3. Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi
persyaratan kesehatan
4. Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial
dan kriminal
Berikut ini
adalah contoh berita yang berhubungan dengan materi “Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan Aspek Positif dan Negatif” :
Separuh
Lebih Masyarakat Kini Hidup Di Kota
TEMPO.CO , Bandung -- Data populasi
terkini menunjukkan ada 65,59 persen penduduk Jawa Barat yang hidup di
perkotaan. Dengan demikian, hanya 34,31 persen penduduk saja yang masih
berada di desa. ”Semua pihak harus menyadari bahwa ini adalah sinyal untuk
(mencari) penyelesaian segera. Pembangunan desa harus diperbaiki, supaya
tidak ada lagi yang pindah ke kota,” kata Gubernur Ahmad Heryawan di Bandung,
Jumat, 17 Agustus 2012.
Heryawan mengingatkan saat ini penduduk Jawa Barat adalah 44,286 juta jiwa, dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,9 persen. Menurutnya, dengan komposisi penduduk mayoritas berada di perkotaan, imbasnya sudah terasa. Di antaranya, kekumuhan yang gampang ditemui di perkotaan, serta anak-anak muda yang tidak mau lagi jadi petani. ”Sektor pertanian akan kena,” kata Heryawan. Di masa depan, kata Heryawan, masalah ini akan berimbas pada ketahanan pangan. ”Tanpa petani, tidak ada ketahanan pangan,” katanya. Karena itulah, kata Heryawan, anggaran Jawa Barat 2013 akan fokus pada pembangunan infrastruktur pedesaan. Saat ini, tingkat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat adalah 6, 48 persen, sedikit di bawah angka pertumbuhan nasional. Jawa Barat juga punya 10, 5 persen penduduk miskin dengan 9,8 persen pengangguran. |
Tanggapan : Wajar
saja jika di daerah perkotaan penduduknya bisa mencapai 65% yang sisanya
penduduk di daerah pedesaan. Mengapa ? Mungkin salah satu alasannya, karena Masyarakat
Pedesaan, ingin mendapatkan Pekerjaan dengan Penghasilan yang Cukup untuk menghidupi
Keluarganya.
Sumber Referensi :
- id.wikipedia.org
- tempo.co
- MKDU Ilmu Sosial Dasar Penerbit Gunadarma
- http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar